Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2011

Tanggapan mengenai prinsip-prinsip dalam berbisnis

Tanggapan saya mengenai prinsip-prinsip di atas adalah:
a.       Semangat pelayanan prima yang dilakukan
Pelayanan prima berarti pelayanan yang sangat baik , atau pelayanan yang terbaik. Pelayanan prima merupakan factor kunci keberhasilan dalam perusahaan. Jika bisnis tumbuh dan berkembang dan bisa bertahan dalam persaingan maka keuntungan dan pendapatan juga akan meningkat. Untuk melaksanakan hal tersebut maka kita harus memperbanyak jumlah pelanggan yang kita miliki degan demikian kita harus memelihara dan mempertahankan pelanggan kita seperti halnya mendapatkan pelanggan baru. Pelayanan prima penting bagi perusahaan karena dapat mempertahankan loyalitas pelanggan dan membantu mengamankan masa depan bisnisnya.
Contoh : pelayanan prima dikembangkan berdasarkan prinsip 3 A (Attitude, Attention, dan Action). Attitude misalnya dengan perilaku sopan dan menghargai pelanggan. Attention misalnya mencurahkan perhatian penuh pada pelanggan. Action misalnya mencatat setiap pesanan pelanggan dan kebutuhan para pelanggan.

b.      Semangat fairness
Dalam bisnis yang sukses harus diawali dengan kejujuran serta keadilan. Kejujuran merupakan nilai luhur yang harus dimiliki oleh para pebisnis dalam menjalankan bisnisnya. Sedangkan untuk keadilan akan menciptakan jiwa yang sportif, adil dalam bertindak misalkan etika antara bawahan dengan atasan. Hal ini yang akan membuat perbedaan antara seseorang dengan yang lainnya dalam menjalankan tugasnya.
Contoh : sikap professional antara sesama rekan kerja.

c.       Semangat harmonis dan kerja sama
Suatu bisnis akan berhasil apabila didalamnya ada hubungan harmonis antara rekan kerja dan kerja sama yang kuat untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Pribadi-pribadi yang berkompeten akan bekerja sama dalam membangun perusahaan sehingga visi perusahaan pun akan dapat terwujud. Hubungan harmonis akan dapat berjalan apabila dapat saling menghargai satu sama lain.
Contoh : gathering perusahaan untuk mempererat hubungan antara rekan kerja.

d.      Semangat kerja keras untuk maju
Diperlukan kerja keras untuk mewujudkan impian. Tentunya juga harus didukung dengan susunan kerja yang terencana, agar dapat mencapai goal yang memuaskan dan tepat waktu.
Contoh : kisah Bob sadino yang tidak lulus sekolah berhasil mempunyai bisnis supermarket kem chicks dari hasil kerja kerasnya.

e.      Semangat hormat dan rendah hati
Semangat hormat dan rendah hati harus dilakukan oleh siapa saja dan kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Hal tersebut akan menciptakan hubungan yang harmonis baik sesama rekan kerja atau atasan dan bawahan dan juga meningkatkan semangat kerja sama untuk mencapai visi dan misi perusahaan.

f.        Semangat mengikuti hukum alam
Semangat mengikuti hukum alam harus dilihat secara positif, dengan maksud seseorang yang mempunyai kompetensi yang baik di atas rata-rata akan mendapatkan peluang di perusahaan untuk mendapatkan jabatan yang lebih baik begitupun sebaliknya jika seseorang yang tidak mempunyai kompetensi yang baik akan tersingkir atau mendapat jabatan yang rendah. Hal tersebut memotivasi kita agar dapat bekerja dengan semaksimal mungkin. Persaingan dalam dunia kerja harus dibarengi dengan jiwa yang sportif agar terhindar dari persaingan yang tidak sehat yang dapat merugikan orang lain.
Contoh : pekerja diharapkan selalu membuat improvement agar dapat mengambil peluang yang lebih baik.

g.       Kejujuran adalah pangkal sukses
Dalam berbisnis biasakanlah tanamkan sikap jujur dalam hal apapun, dengan jujur kita akan meraih kesuksesan. Dengan kejujuran pada diri seseorang, maka seseorang tersebut akan melakukan tugas – tugasnya sendiri secara baik dan benar. Dengan kejujuran akan tercipta manusia yang mandiri dalam hidupnya serta terciptanya kepercayaan pihak lain terhadap yang bersangkutan.
Contoh : penggunaan daging yang fresh dan halal di restoran.

h.      Semangat bersyukur
Setelah prinsip – prinsip diatas terlakasana serta usaha – usaha sudah dilakukan dengan optimal, sehingga tercurahkan daya upaya dalam setiap tugas – tugas terselesaikan dengan baik. Kemudian barulah semangat bersyukur atas usaha – usaha yang telah dilakukan sebelumnya agar mendapatkan hasil yang optimal dan memuaskan. Apapun hasilnya adalah hasil kerja keras yang telah individu, kelompok, instansi atau sebuah perusahaan lakukan, jika hasil kerja (output) menghasilkan output yang bagus, secara harfiah haruslah dipertahankan dengan baik serta adanya kompeten yang bersangkutan untuk berinovasi yang lebih baik lagi. Jika sebaliknya tercipta output yang rendah dari hasil kerja yang telah individu, kelompok, instansi atau sebuah perusahaan lakukan, haruslah yang bersangkutan melakukan daya upaya melakukan perbaikan secara menyeluruh sebagai bentuk usaha perbaikan dari hasil kerja sebelumnya. 
Contoh : seorang pedagang yang selalu bersyukur atas pendapatannya yang didapat setiap harinya.

Tanggapan mengenai perihal di bawah ini

“bisnis apapun adalah bagian dari sebuah sistem sosial dan atas dasar itu mempunyai hak dan tanggung jawab kebebasan untuk mengejar tujuan-tujuan ekonomis dibatasi oleh hukum dan tersalurkan melalui kekuatan pasar bebas, tetapi tuntutan tersebut bersifat minimal karena hanya menuntut agar bisnis menyediakan barang dan jasa yang diinginkan, bersaing secara fair dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain”

Perusahaan mempunyai hak untuk memperoleh keuntungan dari bisnis yang dijalankan, tentunya bukan bisnis yang dilarang oleh pemerintah dan juga Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Yang dimaksud adalah apabila suatu perusahaan menghasilkan suatu produk, perusahaan perlu adanya menjalankan kewajiban – kewajiban serta tanggung jawab sebagai dasar moral dan moriil yang diberikan perusahaan seperti pajak kepada pemerintah, membayar perjanjian kepada perusahaan swasta lainnya, bakti sosial kepada masyarakat, mendirikan fasilitas – fasilitas lainnya yang bermanfaat bagi banyak orang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka bentuk kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada eksternal perusahaan.
Pada dasarnya produk yang akan dipasarkan akan terjadi jika adanya kekuatan pasar, yakni jika ada permintaan pasar maka akan ada pula penawaran pasar dalam suatu tingkat domestik maupun global. Namun biasanya hal tersebut terkendala oleh adanya hukum – hukum yang mengatur pemasaran tersebut. Perusahaan tidak dapat melakukan pemasaran sesuai dengan keinginan perusahaan tetapi perlu diatur oleh pemerintah sebagai adanya campur tangan pemerintah dalam suatu pasar tingkat domestik maupun global. Dengan adanya peraturan – peraturan yang dikeluarkan maka akan tercipta kerjasama tingkat domestik maupun pada tingkat internasional sebagai bentuk saling terpenuhinya kebutuhan – kebutuhan yang diinginkan di dalam suatu negara satu sama lain. Dengan begitu, akan tercipta pula kerjasama dagang secara global yang terorganisir. Namun disamping itu perlu adanya batasan – batasan / quota barang dan jasa yang boleh diperdagangkan dan tidak boleh diperdagangkan sebagai bentuk keseimbangan di dalam suatu negara, dengan tujuan menyelamatkan perusahaan kecil hingga tingkat besar atas produk – produk mereka. Jika sudah terjalin hubungan kerjasama dagang secara global, haruslah menekankan etika dalam berbisnis dalam setiap kerjasama dagang sebagai regulator tidak adanya kerugian yang ditimbulkan oleh pihak – pihak tertentu yang bisa mengganggu hubungan kerjasama tersebut.

Rabu, 21 Desember 2011

penyimpangan etika bisnis


Etika bisnis tidak terbatas hanya mengetengahkan kaidah-kaidah berbisnis yang baik (standar moral) dalam pengertian transaksi jual beli produk saja. Etika juga menyangkut kaidah yang terkait dengan hubungan manajemen dan karyawan. Apa karakteristik yang lebih rinci dari masalah deviasi etika bisnis seperti itu di dalam perusahaan? Yang paling nyata terlihat adalah terjadinya konflik atasan dan bawahan. Hal ini timbul antara lain akibat ketidakadilan dalam penilaian kinerja, manajemen karir,  manajemen kompensasi, dan sistem pengawasan dan pengembangan SDM yang diskriminatif. Semakin diskriminatif perlakuan manajemen terhadap karyawannya semakin jauh perusahaan menerapkan etika bisnis yang sebenarnya. Pada gilirannya akan menggangu proses dan kinerja bisnis perusahaan. Namun dalam prakteknya pembatasan sesuatu keputusan manajemen itu etis atau tidak selalu menjadi konflik baru. Hal ini karena lemahnya pemahaman tentang apa itu yang disebut etika bisnis, masalah etika, dan lingkup serta pendekatan pemecahannya.
Wujud dari masalah etika bisnis dapat dicirikan oleh adanya faktor-faktor: (1) berkaitan dengan hati nurani, standar moral, atau nilai terdalam dari manusia, (2) karena masalahnya rumit, maka cenderung akan timbul perbedaan persepsi tentang sesuatu yang buruk atau tidak buruk; membahagiakan atau menjengkelkan, (3) menghadapi pilihan yang serba salah, contoh kandungan formalin dalam produk makanan; pilihannya kalau mau dapat untung maka biarkan saja tetapi harus siap dengan citra buruk atau  menarik produk dari pasar namun bakal merugi, dan (4) kemajemukan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan; misalnya apakah perusahaan perlu menggunakan teknologi padat modal namun dilakukan PHK atau padat karya tetapi proses produknya akan kurang efisien.
Bentuk akibat penyimpangan etika bisnis internal perusahaan antara lain terjadinya ketegangan diametris hubungan atasan dengan bawahan.  Seperti diungkapkan di atas hal ini terjadi karena ketimpangan antara lain dalam  proses penilaian kinerja, standar penilaian, dan perbedaan persepsi atasan-bawahan tentang hasil penilaian kinerja. Selain itu ukuran atau standar tentang karir sering tidak jelas. Dalam hal ini pihak manajemen memberlakukan tindakan yang tidak adil. Mereka menetapkan nilai sikap, gaya hubungan kepada atasan, dan loyalitas kepada atasan yang tinggi lebih besar ketimbang nilai kinerja faktual karyawannya. Kasus lainnya adalah diterapkannya model nepotisme dalam penseleksian karyawan baru. Pertimbangan-pertimbangan rasional diabaikan. Termasuk dalam proses rekrutmen internal. Jelas saja mereka yang potensial tersisihkan. Pada gilirannya akan terjadi kekecewaan karyawan yang unggul dan kemudian keluar dari perusahaan.
Dari contoh-contoh di atas maka tampak pihak perusahaan lebih mengutamakan kepentingan meraih keuntungan ketimbangan menciptakan kepentingan karyawan secara adil.Untuk memperkecil terjadi penyimpangan penerapan etika bisnis maka perusahaan perlu  (a) mengenali respon orang terhadap suatu masalah ketika dihadapkan pada sesuatu yang dilematis dan ketidak-konsistenan, dan (b) melihat etika bisnis dari resiko yang dihadapi seseorang apakah dengan keputusan personal ataukah keputusan sebagian besar orang lain ataukah pertimbangan keputusan berbasis  kepentingan perusahaan yang lebih besar secara keseluruhan.   

pelanggaran etika bisnis


Prita Mulyasari VS Rumah Sakit OMNI International



Masih hangat berita seputar rani juliani dan manohara pinot, kini kabar berita indonesia sudah digegerkan lagi oleh kasus Prita Mulyasari yang berseteru dengan fihak Rumah Sakit Omni Medical Care International. Dari ketiga kasus beruntun tersebut, semua tokoh utamanya adalah wanita. kenapa wanita begitu melegenda?, kalau melegenda dengan hal-hal yang bersifat positif tentu bukan masalah, tapi akan lain ceritanya jika sebaliknya. Kali ini dialami oleh ibu prita mulya sari yang beberapa hari lalu sempat masuk penjara atas tuntutan pihak Rumah Sakit Omni Medical Care International. prita mulyasari ibu dua orang anak ini, ditahan pada 13 Mei 2009, setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Omni Medical Care International kepada Polres Tanggerang karena dianggap telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Medical Care Internasional melalui sebuah email yang telah diedarkan di beberapa mailing list.
Akibat menyatakan pendapatnya di milis, ibu prita mulyasasi seorang ibu rumah tangga asal Tangerang ini, harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Prita muliasari berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Medical Care Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang.
Prita Muliasari ditahan sejak 13 Mei 2009, Padahal kasusnya belum dipersidangkan di pengadilan.
Menurut Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Anggara, Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”, dengan ancaman hukuman enam tahun. Inilah yang menjadi alasan pihak kejaksaan menahan ibu Prita Mulyasari,” kata dia.
Menurut Anggara, tak sepantasnya Prita Mulyasari ditahan. “Kami sudah mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan atau mengalihkan penahanan Prita Mulya sari demi alasan-alasan kemanusiaan dan hak asasi manusia,” tambah dia. Namun Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang.
Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit (RS) Omni Medical Care Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit (RS) Omni Medical Care International dan juga dokter yang merawatnya. Menurut Anggara, akibat permintaan rekam medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik, Prita Mulyasari akhirnya menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik atau email kemudian mengirimkan email tersebut kepada teman-teman dekat Prita, namun belakangan email ini terus menyebar keberbagai milis. Sehingga pihak Rumah Sakit (RS) Omni Medical Care Internasional menganggap prita mulyasari telah merusak citra dan nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Medical Care Internasional.
 Status Tahanan Kota diberikan kepada Ibu Prita Mulyasari
Akhirnya pihak kejaksaan memutuskan untuk memberikan status tahanan kota kepada ibu Prita Mulyasari. Namun meski telah bebas, Prita Mulyasari Mantan pasien Rumah Sakit (RS) Omni Medical Care Internasional ini masih Trauma. “Saya masih trauma,” kata Prita Mulyasari kepada wartawan. Mantan pasien yang sempat mencicipi masuk penjara akhirnya dibebaskan dari Lapas wanita wanita Tangerang, Rabu (3/6). Prita Mulyasari kini hanya menjadi tahanan kota.
Prita Mulyasari dibebaskan dari penjara wanita Tangerang, Rabu (3/6) dan hanya menjadi tahanan kota setelah desakan dari berbagai kalangan terus membanjir. Calon presiden Jusuf Kalla, misalnya meminta kepada polisi membebaskan prita mulyasari. “Saya jaminannya,” kata Kalla.
Kepada wartawan Prita Mulya sari juga mengaku sangat terharu, Dia menangis sesenggukan. Berulang kali tangan Prita mengusap air mata di pipinya. “Sudah dulu ya, saya mau menandatangani berkas dulu,” kata Prita Mulyasari yang sore itu mengenakan baju dan jilbab warna hitam.
“Semoga Allah mengampuni kesalahan saya,” kata Prita Mulyasari lagi tanpa mau menjelaskan kesalahan siapa yang mesti diampuni. Ibu dua anak ini sudah tiga pekan mendekam dalam penjara dan berpisah dengan kedua anaknya itu.
Beberapa hari terakhir dukungan terhadap Prita Mulyasari memang membanjir. Di Facebook sampai Rabu siang, tercatat lebih dari 36 ribu mengutuk penahanan Prita Mulyasari. Megawati Soekarnoputri juga memberi dukungan dengan mengunjungi Prita Mulayasari. Publik melihat polisi dan kejaksaan bertindak terlalu kelewatan. Apalagi, Kejaksaan sengaja memasukkan pasal UU ITE yang dinilai tak pas dengan kasus ini.
Pengacara RS Omni International, Risma Situmorang mengatakan pihaknya keberatan dengan isi e-mail Prita Mulyasari. “Kami keberatan karena di e-mail ada istilah ‘penipuan RS Omni Internasional Alam Sutera,” kata Risma. Semementara itu pengenaan Pasal 27 UU ITE ini pada kasus Prita Mulyasari dianggap Departemen Komunikasi dan Informasi terlalu berlebihan. “Saya terkejut seekstrem itu, padahal UU ITE tidak represif,” ujar Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewa Broto mengatakan, seharusnya polisi dan jaksa tidak mengenakan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara kaku terkait kasus surat elektronik Prita Mulyasari.
“Kalau dia mengirim email ke temannya, kemudian dijerat, itu jelas salah” kata dia, ketika dihubungi, Rabu (3/6). Surat elektronik yang ditulis Prita, kata dia, hanya dikirim kesepuluh temannya. “Itu ranah pribadi, saat dikirim ke mailing list baru masuk ranah publik.” Untuk itu, kata dia, pihak yang dijerat adalah yang meneruskan surat elektronik tersebut ke mailing list. Selain itu, kata dia, untuk proses peradilan penggunaan KUHP dan UU ITE kurang lengkap. Seharusnya juga digunakan UU Telekomunikasi Pasal 40 yang isinya larangan melakukan penyadapan alat telekomunikasi. “Email alat telekomunikasi juga, jadi untuk ambil data harus menggunakan Pasal 42 yang isinya pengambilan data diizinkan untuk penyidikan menggunakan izin tertulis dari Kapolri dan Kejagung, membuka email aturannya sangat ketat” kata dia.

Etika Bisnis di Indonesia


Etika Bisnis di Indonesia

Etika bisnis merupakan cabang dari etika (diterapkan atau profesional) yang berfokus pada aturan etika dan prinsip-prinsip dari sudut pandang komersial. Etika bisnis adalah relevan untuk semua aspek bisnis, perilaku individu dan perilaku organisasi. Berbagai macam kegiatan yang diperiksa untuk memastikan apakah mereka benar atau salah secara etis. 

Etika bisnis adalah bentuk etika terapan yang merupakan bagian dari filsafat.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan Bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang pro Etika merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok. Alasan etika bisnis diperlukan karena para pelaku bisnis dituntut profesional, persaingan semakin tinggi, kepuasan konsumen faktor utama, perusahaan dapat dipercaya dalam jangka panjang, dan mencegah jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil keputusan.

Rabu, 05 Oktober 2011

Menegakkan Etika Bisnis


Pengertian etika harus dibedakan dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.

Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang etika:

“Etika merupakan bagian dari filsafat. Sebagai ilmu, etika mencari keterangan (benar) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruk bagi tingkah laku manusia . . .memang apa yang tertemukan oleh etika mungkin menjadi pedoman seseorang, tetapi tujuan etika bukanlah untuk memberi pedoman, melainkan untuk tahu.”(Prof. Ir. Poedjawiyatna, Etika, Filsafat Tingkah Laku)

“Etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan padangan-pandangan moral “(Franz Magnis Suseno)

“Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.” (A. Sonny Keraf)

“Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika disebut pula akhlak dan disebut pula moral.” (Drs.Sudarsono)

Dengan membaca pendapat-pendapat di atas, kita mengetahui bahwa ada banyak pengertian tentang etika. Yang penting bagi pelaku bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yang pantas dalam kegiatan bisnis. Tugas pelaku bisnis adalah berorientasi pada norma-norma moral. Dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dia berusaha selalu berada dalam kerangka ‘etis’, yaitu tidak merugikan siapa pun secara moral.

sumber : images.susenoherman.multiply.multiplycontent.com

10 PRINSIP PENERAPAN ETIKA BISNIS

Berikut ini adalah 10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif:

a. Etika Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi: Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran.
b. Etika Bisnis itu berdasarkan pada fairness. Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan.
c. Etika Bisnis itu membutuhkan integritas. Integritas merujuk pada keutuhan pribadi, kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
d, Etika Bisnis itu membutuhkan kejujuran. Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyikan cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
e. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai. Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
f. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis. Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
g. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
h. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntungan. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
i . Etika Bisnis itu berdasarkan nilai. Perusahaan yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
j. Etika Bisnis itu dimulai dari pimpinan. Ada pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika akan menjadi teladan bagi anak buahnya.
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi. Seorang konsumen yang tidak puas, rata-rata akan mengeluh kepada 16 orang di sekitarnya. Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.

sumber :images.susenoherman.multiply.multiplycontent.com

CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS


·       -  Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
·    - Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban. Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja. 
     - Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum. Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
·   - Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran. Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
·      -   Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati. Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.




Norma umum dan teori etika

NORMA UMUM


Norma merupakan pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.


Berikut macam-macam norma : 


a. Norma khusus adalah adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.

b. Norma Umum : lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
- Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia


Teori Etika

a.  Etika Teleologi
     Berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran Teleologi , yaitu :

a. egoisme etis 



    Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan   untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

b. Utilitarianisme

    berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

b. Deontologi
     Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. 
Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.

c. Teori Hak
    Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.



d. Teori Keutamaan (Virtue)
    memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.  Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.

Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik